Ilustrasi pengeroyokan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (18/6/2025).
Aksi kekerasan yang diduga kuat berlatar belakang premanisme itu melibatkan dua terdakwa, yakni BS dan HR.
BACA JUGA:
- Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Begal dan Jambret 3 TKP, Satu Korban Tewas
- 2 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Pasuruan ini Ditemukan Tewas
- PDI Perjuangan Kota Pasuruan Targetkan 6 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
- Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ambulans Desa Tamansari Pasuruan, Selisih Rp195 Juta Disorot LSM
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Korban, Noval Ramdhan dan ayahnya, menjadi sasaran kekerasan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Kedua terdakwa ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan dan kini menjalani proses hukum setelah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan hakim anggota Indra Cahyadi dan Hidayat S.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari membacakan dakwaan dengan nomor perkara 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil.
JPU mendakwa BS dan HR karena secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




