Ilustrasi pengeroyokan
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, jaksa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil berwenang mengadili perkara ini.
Usai persidangan, korban Noval Ramdhan menyampaikan harapannya kepada majelis hakim dan jaksa untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.
Ia mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa bersama sejumlah rekannya.
“Saya minta keadilan. Sampai sekarang saya masih teringat bagaimana saya dan ayah saya dikeroyok secara brutal. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap Noval kepada awak media.
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya mendapatkan keadilan.
Ia juga menyerukan agar jaksa dan hakim bertindak tegas terhadap pelaku, mengingat pemberantasan premanisme adalah atensi langsung Presiden RI.
“Premanisme mengganggu keamanan, meresahkan masyarakat, dan menghambat iklim investasi. Negara harus hadir dengan tegas. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tandas Heri Siswanto. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




