Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada, mempertanyakan jawaban eksepsi (replik) dari JPU pada sidang lanjutan, Rabu (7/3/2023) kemarin di PN Bangil.
Ia menuding replik JPU menyimpang dari dakwaan dan eksespsi yang diajukan. Bahkan, ia menengarai replik dari JPU copy-paste dari perkara lain.
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Banpol PDIP
- Kantah Kabupaten Pasuruan Dampingi Eksekusi Putusan PN Bangil
- Dugaan Penggelapan Sewa Plaza Bangil Capai Rp32 Miliar, LSM Jimat dan Pusaka Wadul ke Kejaksaan
- Audiensi Soal MoU Kejari dengan Pemkab Pasuruan, Fortrans Pertanyakan Kewenangan TP3D
"Ada yang lucu, JPU kemarin saya anggap badutan, dakwaan yang dibacakan substansinya tidak tepat. Dalam sidang materi jawaban eksepsi yang dibaca JPU tidak matching dengan eksepsi saya. Jelas JPU copy-paste dari perkara lain. Buktinya nama-nama terdakwa yang disebut dalam jawaban eksepsi tidak sesuai dengan klien saya. Itu JPU ceroboh dan tidak kreatif mikir," ujar Erwin.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, saat dikonfirmasi meminta agar wartawan menunggu hingga putusan sela.
"Belum ada duplik rasanya, masih tanggapan eksespi. Nanti kita tunggu aja putusan selanya, Mas," ujar Yusuf saaf dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif KBPR Kalimasada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




