Satu Keluarga di Jombang Bisnis Sabu, Barang Dipasok dari Lapas Sidoarjo

Satu Keluarga di Jombang Bisnis Sabu, Barang Dipasok dari Lapas Sidoarjo Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho (kanan) saat menunjukkan barang bukti. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp1 miliar.

Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya, yakni Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya, yaitu Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25).

Saat dilakukan penyidikan oleh petugas terkait kasus yang melibatkan satu keluarga ini, dugaan sementara sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) ini dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.

"Hasil pendalaman kami, narkoba yang dipasok untuk satu keluarga ini berasal dari Lapas Sidoarjo," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskan, bisnis haram yang dilakukan keluarga tersebut berjalan sekitar dua bulan. Mereka sangat kompak, Joko dan Anik mengonsumi sabu tersebut, sedangkan anak dan menantunya berperan mengedarkan narkoba.

"Penangkapan dilakukan secara berantai. Yang pertama ditangkap adalah Joko dan Anik. Kemudian mengembang ke anak dan menantunya. Empat orang ini langsung digelandang ke Polres Jombang. Mereka tidak bisa berkutik, karena petugas juga menemukan berbagai barang bukti senilai Rp1 miliar," terang Agung.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka, yakni sabu-sabu sebanyak 408,93 gram yang disimpan dalam kaleng biscuit. Selain itu, juga disita 128.000 butir okerbaya jenis pil berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam 128 botol plastik masing-masing 1.000 butir per botol.

"Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Jombang. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO