Jika Minta Maaf, ​Tersangka Tak Boleh Ditahan, Ini 11 Poin SE Kapolri Tentang Penegakan UU ITE

Jika Minta Maaf, ​Tersangka Tak Boleh Ditahan, Ini 11 Poin SE Kapolri Tentang Penegakan UU ITE Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. foto: wikipedia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak menahan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf serta kasus tersebut dinilai tak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme.

Instruksi itu disampaikan oleh Listyo kepada jajarannya melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Dia menekan kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Berikut ini 11 pois SE Kapolri tentang penegakan :

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;

Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

5. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;

7. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

Baca Juga: Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman

11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO