Segini Anggaran Pemakaman Jenazah Covid-19 di 5 Kelurahan Kabupaten Trenggalek

Segini Anggaran Pemakaman Jenazah Covid-19 di 5 Kelurahan Kabupaten Trenggalek Petugas pemakaman jenazah Covid-19. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Ngantru, Sumbergedong, Surodakan, Tamanan, dan Kelutan kini tak perlu harus mengeluarkan biaya sendiri apabila ada salah satu anggota keluarganya meninggal karena Covid-19, karena Pemkab telah menyediakan anggaran untuk pemakaman jenazah Covid-19 di lima kelurahan tersebut.

Camat Kiki Wahyu Rezeki mengatakan, besaran anggaran pemakaman jenazah Covid-19 untuk tiap kelurahan adalah Rp2 juta hingga Rp2,5 juta yang berasal dari dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten .

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

"Jadi biaya pemakaman jenazah Covid-19 di lima kelurahan tersebut seluruhnya dikover dari Baznas," kata Kiki usai mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten , Rabu (24/2/2021).

Diterangkan oleh Kiki, anggaran Rp2 juta tersebut digunakan untuk pemakaman jenazah Covid-19 di siang hari yang berada di wilayah datar, sedangkan untuk pemakaman jenazah Covid-19 di malam hari disediakan anggaran 2.500.000.

Dengan tersedianya anggaran tersebut, Kiki berharap pihak kelurahan segera membentuk petugas pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah masing-masing. "Jadi kelurahan harus segera menyiapkan petugas pengangkut jenazah, tukang gali kubur, modin, dan sebagainya," pintanya.

BACA JUGA: Ini Solusi Plh. Bupati Soal Tidak Adanya Dana Pemakaman Jenazah Covid-19 di 5 Kelurahan

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Menyikapi adanya perintah tersebut, Kepala Kelurahan Surodakan Agus dalam waktu dekat akan segera merekrut petugas pemakaman jenazah Covid-19 di wilayahnya. "Kita akan segera merekrut petugas pemakaman Covid-19 dari masyarakat," kata Agus.

Menurut Agus, jumlah petugas yang akan direkrut nantinya kurang lebih 10 orang untuk satu kali pemakaman jenazah Covid-19. Dengan rincian 4 orang sebagai pengusung, 1 orang penyemprot hand sanitizer, 1 orang modin, sedangkan sisanya tukang gali kubur.

"Tapi jika lokasi pemakamannya ada di atas bukit, maka petugas yang dibutuhkan bisa lebih dari sepuluh orang," cetusnya. (man/zar)

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO