SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi data bagi Pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan itu bertempat di Balai Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Rabu (24/2) kemarin.
Hal ini, merupakan salah satu program prioritas nasional dari pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
Menurut salah satu petugas dari ATR/BPN Kabupaten Sumenep, Abd. Aziz, bahwa Desa Aengbaja Kenek adalah salah satu desa di Kabupaten Sumenep yang mendapatkan program PTSL dan yang mengajukan permohonan tercatat sudah 256 orang.
“Kami bertugas di Desa Aengbaja Kenek ini untuk melakukan cek dan ricek data atau verifikasi berkas bagi pemohon PTSL, dan sertifikat ini sangat besar manfaatnya untuk masyarakat. Insya Allah program PTSL ini ditutup pada bulan Desember jika tidak ada perubahan,” ungkap Aziz di sela-sela sambutannya, Rabu (24/02) kemarin.
Sementara itu, panitia penerima berkas PTSL Subandi membenarkan data peserta PTSL yang sudah mendaftar sedikitnya ada 256 orang. Ia berharap masyarakat Desa Aengbaja Kenek atau luar desa yang memiliki tanah dan bangunan di Desa Aengbaja Kenek segera mengikuti program ini.
Baca Juga: Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
“Sedikitnya sudah ada 256 orang yang mendaftar program PTSL, dan saya harap terus akan bertambah, syukur-syukur bisa tuntas semua di tahun ini,” pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News