Tipu Perusahaannya Sendiri Hingga Ratusan Juta, Pria ini Meringkuk di Mapolsek Krian

Tipu Perusahaannya Sendiri Hingga Ratusan Juta, Pria ini Meringkuk di Mapolsek Krian Tersangka Agus Eko Cahyono saat diamankan di Mapolsek Krian.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan Achmad Agus Eko Cahyono (33), akhirnya harus terhenti dan berakhir di jeruji besi Mapolsek Krian.

Pasalnya, seorang karyawan bagian pemasaran distributor makanan PT Fastrata Buana yang berlokasi di Jl. Raya Bypass Krian KM 24, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh pria asal Dusun Krajan Utara RT 03 RW 05, Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Anom, Kab. Nganjuk tersebut dilakukan secara berturut-turut mulai 7 Juli 2020 sampai 18 Juli 2020. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan nota faktur penjualan fiktif, yakni dengan mengajukan order pemesanan atas nama toko.

"Pelaku mengajukan order fiktif atas nama beberapa toko," kata Kompol Mukhlason, Minggu (28/02/21).

Jumlah orderan tersangka ini, lanjut Mukhlason, tiap hari mengalir dan bisa dikatakan tak wajar. Tapi, perusahaan tak menaruh curiga dengan orderan tersangka yang banyak itu. Pihak gudang dengan semangatnya mengeluarkan barang sesuai dengan orderan tersangka itu.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Orderan tersangka ini luar biasa banyak dibandingkan dengan yang lain," terangnya.

Namun saat jatuh tempo penagihan, pihak perusahaan mendapati bahwa toko dalam faktur penjualan tidak pernah memesan barang dan hal tersebut dilakukan tidak hanya satu toko.

"Terbongkarnya perkara ini ketika jatuh tempo pembayaran, ternyata toko dalam nota order itu tak pernah mengorder," ungkapnya.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian hingga total Rp 279.599.493. Pihak perusahaan pun langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Krian. Dan Unit Reskrim Polsek Krian pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko.

"Tersangka kita jerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO