Tipu Perusahaannya Sendiri Hingga Ratusan Juta, Pria ini Meringkuk di Mapolsek Krian

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan Achmad Agus Eko Cahyono (33), akhirnya harus terhenti dan berakhir di jeruji besi Mapolsek Krian.
Pasalnya, seorang karyawan bagian pemasaran distributor makanan PT Fastrata Buana yang berlokasi di Jl. Raya Bypass Krian KM 24, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh pria asal Dusun Krajan Utara RT 03 RW 05, Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Anom, Kab. Nganjuk tersebut dilakukan secara berturut-turut mulai 7 Juli 2020 sampai 18 Juli 2020. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan nota faktur penjualan fiktif, yakni dengan mengajukan order pemesanan atas nama toko.
"Pelaku mengajukan order fiktif atas nama beberapa toko," kata Kompol Mukhlason, Minggu (28/02/21).
BACA JUGA :
Maling Motor di Sidoarjo Nyaris Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa
Peduli Kelestarian Satwa, Bandell Lighting Jadi Orang Tua Asuh Buaya KBS
Ngaku Dokter, Pemuda Asal Gresik Tiduri Seorang Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo dan Peras Uangnya
Makam Gadis Cantik di Sidoarjo Dibongkar Polisi, Ini Cerita Ibu yang Memilukan Kematian Anaknya
Jumlah orderan tersangka ini, lanjut Mukhlason, tiap hari mengalir dan bisa dikatakan tak wajar. Tapi, perusahaan tak menaruh curiga dengan orderan tersangka yang banyak itu. Pihak gudang dengan semangatnya mengeluarkan barang sesuai dengan orderan tersangka itu.
"Orderan tersangka ini luar biasa banyak dibandingkan dengan yang lain," terangnya.
Namun saat jatuh tempo penagihan, pihak perusahaan mendapati bahwa toko dalam faktur penjualan tidak pernah memesan barang dan hal tersebut dilakukan tidak hanya satu toko.
"Terbongkarnya perkara ini ketika jatuh tempo pembayaran, ternyata toko dalam nota order itu tak pernah mengorder," ungkapnya.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian hingga total Rp 279.599.493. Pihak perusahaan pun langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Krian. Dan Unit Reskrim Polsek Krian pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko.
"Tersangka kita jerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan," pungkasnya. (cat/ian)
BERITA POPULER
- Mengerikan! Inilah Kondisi Gus Dur saat Cak Imin Ambil Alih PKB
- Sadis, Tersinggung, Adik Tega Babat Celurit Perut Kakaknya saat Berbuka Puasa
- Bahan Petasan Meledak Saat Dimasak, Sebuah Rumah di Jombang Hancur, Satu Orang Meninggal
- Relawan Bangga Bela Bangsa, Tapi BPOM Serang Vaksin Nusantara, Bagaimana TNI AD?
- Rumah Pengurus Wajib Dipasangi Bendera PDI Perjuangan, Sambut Pileg 2024