"Kami bekerja sama dengan Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar. Dari sudut ke sudut, kapal tersebut tak luput dari pemeriksaan, hingga akhirnya petugas menemukan sebuah truk yang ada di dalam kapal tersebut.
"Karena yang memeriksa ini pakar semua, langsung diberikan kode tertentu sehingga burung-burung tersebut berbunyi. Dan ternyata, ratusan burung itu berada di tiga truk dan disembunyikan di bagian belakang kursi sopir," ungkapnya.
Musyaffak menambahkan, ratusan burung itu kemudian diamankan dan ada lima orang yang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. "Sejak bulan Januari sampai Februari kita berhasil menggagalkan sebanyak 9 kali," katanya.
"Apabila terperiksa nanti terbukti salah, maka dijerat pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dan hukumannya maksimal 2 tahun. Ini karena tidak ada surat-surat resmi," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News