KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah tuntutan kompensasi kepada PT. Jasa Tirta tidak digubris, warga Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, akhirnya memilih berkirim surat ke Kapolsek Papar.
Mujiono, juru bicara warga menyampaikan bahwa warga meminta kompensasi sebesar 15 persen dari nilai besi yang dijual PT. Jasa Tirta kepada pihak ketiga sebesar hampir Rp. 2,5 miliar itu. Sebab, lahan penyimpanan besi tua PT. Jasa Tirta berada di Desa Minggiran.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut Mujiono, PT Jasa Tirta Energi sudah menempati tanah egendom di Desa Minggiran sekitar 15 tahun, mulai 2006 sampai sekarang. Sebelumnya, lahan itu digunakan oleh Proyek Brantas Tengah untuk normalisasi Sungai Brantas, mulai 1981 sampai 2006 dengan status hak guna pakai, berdasarkan sertifikat nomor 6468301.
Berdasarkan sertifikat itu, lanjut Mujiono, fungsi lokasi tanah hak guna pakai itu sebagai tempat penimbunan pasir. Mengingat selama ini tidak ada kontribusi dari PT. Jasa Tirta kepada warga sekitar lokasi, maka pihaknya meminta kepedulian PT. Jasa Tirta berupa CSR (Corporate Social Responsibility). Bentuknya kompensasi sebesar 15% dari hasil lelang besi tua.
"Kami menuntut CSR itu diwujudkan dalam bentuk kereta pangruti layon dan pembangunan balai dusun," kata Mujiono, Selasa (2/3).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sedangkan pihak PT. Jasa Tirta belum bisa dikonfirmasi. Mariyani, petugas jaga di lokasi penyimpanan besi tua di Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, mempersilakan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Humas PT Jasa Tirta di Malang.
"Maaf Pak, kami di sini hanya anak buah, tidak berwenang menyampaikan keterangan kepada wartawan. Silakan langsung ke Humas di Malang," kata Mariyani.
BACA JUGA: Tuntut Kompensasi, 3 Warga Desa Minggiran Segel Pintu Masuk PT. Jasa Tirta
Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, menyegel pintu masuk lahan PT. Jasa Tirta yang digunakan untuk menyimpan besi tua. Mereka kecewa karena selama ini PT. Jasa Tirta tidak perhatian kepada warga sekitar. (uji/rev)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News