PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembacokan pada seorang imam masjid di Dusun Winong Barat RT 9 RW V Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada 1 Maret lalu akhirnya terungkap.
Polisi telah membekuk seorang pelakunya, yang ternyata masih tetangga korban, yakni Mustamar alias Mus. Ia dibekuk polisi pada Jumat (12/3) lalu di rumahnya. Penangkapan pada Mustamar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan, usai penyelidikan polisi mengarah padanya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Mustamar saat aksi pembacokan itu diketahui berada di luar rumah. Namun, ia tak menolong korban. Selain itu, dari tangan tersangka Mus, juga diamankan satu baju warna abu-abu. Di baju itu terdapat bercak darah. Dari uji lab, polisi mendapati kecocokan antara darah korban dengan darah di baju tersangka.
Saat kasusnya dirilis polisi, Mus yang sudah mengenakan baju tahanan warna biru menepis semua tudingan yang dialamatkan padanya. “Enggak, bukan saya,” katanya.
Saat ditanya siapa yang membacok korban, Mus pun menjawab tidak tahu. “Kurang tahu, bukan saya,” bebernya.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. M.H menerangkan, tersangka yang tidak mengakui perbuatannya merupakan haknya
“Itu jadi haknya. Dan ini jadi bagian penting bagi hakim untuk memutuskan mana ini fakta yang sebenarnya. Apakah pengingkaran pada alat bukti yang ditemukan pada penyidik oleh tersangka, apa itu sebuah kebenarannya,” bebernya
“Atau fakta hukum yang dibawa penyidik dan kemudian dibawa ke persidangan, inilah sebuah fakta kebenaran yang kemudian diingkari tersangka,” jelasnya
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, nantinya akan diketahui apakah pelaku kooperatif atau tersangka mengakui perbuatannya, sehingga hakim akan mempertimbangkan.
“Kita akan uji materi itu. Dari rangkaian yang dilakukan penyidik, kami yakin kami telah melakukan crime investigation. Sudah tak zamannya lagi mencari pengakuan tersangka. Kami rangkai fakta-fakta hukum di lapangan itu. Kami temukan beberapa bagian penting yang bisa jadi alat bukti petunjuk,” tegasnya. (maf/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News