SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Imbauan dan anjuran kepada masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) khususnya di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep terus dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Desa Kalimook melalui Sekretaris Desa Safiudin mengungkapkan, imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan mematuhi prokes selalu dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Desa Kalimook.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
"Selain dengan meletakkan banner imbauan kepada masyarakat, kami, mulai dari kepala desa beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat turut mengimbau pentingnya mematuhi protokol kesehatan," ungkap Saifudin, Jumat (19/3/2021).
Pentingnya mematuhi peraturan pemerintah di masa pandemi dengan penerapan 5M, yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun untuk imbauan melalui pemasangan banner prokes 5M dilakukan di tempat-tempat strategis hingga ke seluruh RT yang ada di Desa Kalimook. Termasuk lembaga terkait seperti BPD, PKK, dan organisasi lainnya, seluruhnya diharapkan getol menyosialisasikan prokes kepada masyarakat.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
"Bersyukur meskipun ada warga yang sempat terkonfirmasi Covid-19, namun bisa tertangani dengan baik, sehingga sembuh dan jumlahnya tidak banyak," terangnya.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kalimook berharap selama kondisi belum normal hendaknya saat melaksanakan aktivitas apa pun tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga wilayahnya aman dari penyebaran Covid-19. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News