BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Tak putus asa meski laporannya ditolak beberapa kali oleh Polsek Rogojampi karena dianggap tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, Hidayat Sugihartono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, tetap berjuang mencari keadilan hukum.
Tono, sapaan Hidayat Sugihartono mendatangi Sekretariat Forum Rogojampi Bersatu (FRB) yang ada di daerah Rogojampi, Minggu (21/03/21). Tujuannya untuk meminta pendampingan atas kasus penarikan mobil secara paksa yang menimpanya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Saya memang datang ke sekretariat bersama teman-teman aktivis untuk meminta pendampingan karena laporan saya ditolak beberapa kali oleh Polsek Rogojampi," kata Tono.
Menurut Tono, alasan polisi menolak laporannya karena tidak memiliki bukti kepemilikan, sementara mobil tersebut masih kredit dan hanya mempunyai surat perjanjian kredit, bukti cicilan pembayaran, dan STNK.
"Apa ya mungkin pihak finance memberikan surat keterangan jika mereka yang menyuruh menarik mobil saya?," ujar Tono bernada tanya.
BACA JUGA: Soal Penarikan Mobil di Banyuwangi, Kabid Humas Polda Jatim: Silakan Lapor ke Propam, Jika...
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Tono juga menyampaikan jika beberapa pengacara FRB juga siap mendampingi dirinya untuk memperoleh keadilan hukum. Mereka siap membantu pendampingan secara sukarela tanpa meminta imbalan apapun.
"Saya benar-benar terharu kepada teman-teman semua yang telah membantu saya dalam mencari keadilan. Saya tidak tahu harus membalasnya seperti apa karena saya tidak punya apa-apa," kata Tono sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, beberapa pengacara yang tergabung dalam FRB saat diwawancarai BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman pengacara lain tertarik dengan persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang jadi korban dengan kasus-kasus yang sama.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
"Ya, saya dan teman-teman tertarik membantu korban karena sisi kemanusiaan dan kami menilai ada kejanggalan dan ketidak adilan hukum dalam penolakan laporan ini. Selain itu, telah banyak masyarakat yang sudah jadi korban seperti ini," kata Irfan Hidayat, S.H., M.H., salah satu pengacara sekaligus ketua FRB yang siap membantu Tono.
BACA JUGA: Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak Polsek Rogojampi
Lebih lanjut Irfan mengatakan jika kasus seperti ini juga bisa menjadi edukasi kepada masyarakat bahwasannya hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena hukum harus berdiri tegak. Bahkan, ia sangat menyayangkan penolakan laporan Tono di Polsek Rogojampi.
"Setiap masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memperoleh keadilan hukum, apalagi polisi sebagai pelayan masyarakat tidak boleh serta merta menolak laporan masyarakat," kata Irfan.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Irfan juga menjelaskan, pengambilan paksa yang dilakukan oleh para debt collector itu jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, bukan seenaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan," jelas Irfan. (guh/ian)
BACA JUGA: Oknum Polisi di Banyuwangi Diduga Terlibat Penarikan Mobil Kredit Macet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News