PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan akan segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah jabatan kades yang kosong lantaran pejabatnya meninggal dunia.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyampaikan, proses PAW akan dilakukan melalui masing-masing desa.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
"Kekosongan jabatan tersebut saat ini masih diisi Penjabat (Pj). Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan, mengingat masa jabatan kades masih lama sehingga perlu pengisian definitif yang bisa dilakukan dengan PAW," beber Nurul.
Tercatat, ada enam desa yang bakal melaksanakan PAW tahun ini karena sang kepala desa meninggal dunia. "Ada yang sudah proses pembentukan panita (PAW), ada pula yang masih proses persiapan," katanya.
Adapun untuk jabatan kades yang kosong dan akan dilakukan PAW, yakni di Kecamatan Kraton ada dua desa, Semare dan Bendungan. Kemudian di Kecamatan Grati ada Desa Triwung, Kecamatan Gondangwetan ada Desa Sekarputih.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selanjutnya Kecamatan Pandaan ada Desa Tunggulwulung, dan Kecamatan Gempol ada Desa Gempol. "Sebagian sudah mulai melakukan persiapan. Ada juga yang sudah melakukan pembentukan panitia. Pelaksanaannya bulan apa, belum dipastikan, yang jelas tahun 2021 ini," sambung dia. (bib/par/rev)
Video Terpopuler:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News