Fraksi Nasdem DPRD Kediri Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Air

Fraksi Nasdem DPRD Kediri Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Air Ahris Hidayah, Staf Ahli Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri saat menyerahkan surat pengajuan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Air kepada Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri mengirim surat pengajuan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Air kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (26/3).

Ketua Fraksi Nasdem Drs. H. Lutfi Mahmudiono mengatakan, raperda inisiatif tersebut adalah amanah dari Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri, yaitu gabungan relawan yang peduli dengan isu-isu lingkungan. Salah satunya adalah isu masalah perlindungan dan pengelolaan sumber air di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

"Sehubungan dengan amanah yang diberikan oleh Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri tersebut, dengan ini Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Kediri mengajukan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Air kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri," kata Lutfi Mahmudiono, Jumat (26/3).

Menurut Lutfi, surat pengajuan raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ahris Hidayah, Staf Ahli Fraksi Nasdem, melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri.

"Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Air ini agar dapat diterima sebagai raperda usulan prakarsa," pungkas pria yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri itu.

Baca Juga: Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri

Diberitakan sebelumnya, ARPL Kediri Raya menitipkan Naskah Akademik Draf Usulan Raperda Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Mata Air kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Drs. Lutfi Mahmudiono saat reses di Desa Tunge, Kecamatan Wates, 11 Februari lalu.

Menurut dr. Ari Purnomo Adi, Koordinator ARPL Kediri, raperda tersebut penting karena dari 370 yang ada di Kabupaten Kediri, hanya sekitar 200 yang masih hidup. Selebihnya sudah sekarat, bahkan sudah mati karena berbagai sebab. 

"ARPLH memandang perlu bahwa di Kabupaten Kediri harus dikelola dan dilindungi. Namun sayang, sampai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan dan perlindungan tersebut," kata dr. Ari. (uji/rev)

Baca Juga: PAN dan PKS Kembali Usung Dhito-Dewi pada Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO