Polisi Gerebek Judi Biliar di Kediri, Empat Warga Ditangkap

Polisi Gerebek Judi Biliar di Kediri, Empat Warga Ditangkap Keempat tersangka judi permainan biliar dan barang bukti yang berhasil diamankan. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kota menggerebek perjudian jenis permainan biliar dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2021, Senin (29/3) sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, empat orang penjudi diamankan.

Keempat tersangka itu adalah Basori Alwi (54) warga Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota , Budi Sunaryo (46) warga Desa Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten , Karnaji (45) warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten , dan Imam Safi'i (32) warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten .

Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum

Mereka ditangkap saat di teras samping rumah yang beralamat di Jl. Karanganyar 59, RT 02 RW 01 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota .

Kapolres Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Karanganyar 59 ada .

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada . "Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebagai taruhan," kata AKP Ni Ketut, Selasa (30/3).

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Selain mengamankan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit meja biliar beserta peralatan seperti 4 buah stik, 16 buah bola, 1 buah plastik segitiga pengatur bola, papan skor, 2 buah kapur stik, 1 buah wadah plastik berisi koin uang logam, hingga tepung pelicin stik biliard. Adapun uang tunai yang diamankan sebanyak Rp. 620.000 ribu.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota guna proses lebih lanjut. "Para tersangka diduga melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah," pungkas AKP Ni Ketut. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO