KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota menggerebek perjudian jenis permainan biliar dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2021, Senin (29/3) sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, empat orang penjudi diamankan.
Keempat tersangka itu adalah Basori Alwi (54) warga Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Budi Sunaryo (46) warga Desa Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Karnaji (45) warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, dan Imam Safi'i (32) warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Mereka ditangkap saat judi biliar di teras samping rumah yang beralamat di Jl. Karanganyar 59, RT 02 RW 01 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Karanganyar 59 ada judi biliar.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada judi biliar. "Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebagai taruhan," kata AKP Ni Ketut, Selasa (30/3).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Selain mengamankan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit meja biliar beserta peralatan seperti 4 buah stik, 16 buah bola, 1 buah plastik segitiga pengatur bola, papan skor, 2 buah kapur stik, 1 buah wadah plastik berisi koin uang logam, hingga tepung pelicin stik biliard. Adapun uang tunai yang diamankan sebanyak Rp. 620.000 ribu.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut. "Para tersangka diduga melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah," pungkas AKP Ni Ketut. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News