TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam satu bulan terakhir ini, masyarakat Kabupaten Trenggalek ramai memperbincangkan rencana penambangan emas oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara). Ada yang pro, ada pula yang menolak.
Berikut ini data pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pertambangan dalam tiga tahun ke belakang bagi Pemkab Trenggalek.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Trenggalek Agus Yahya mengatakan bahwa pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan di tahun 2018 adalah Rp 1.111.363.703.
Selanjutnya pada tahun 2019 sedikit mengalami kenaikan yakni Rp 1.176.451.743. kemudian pada tahun 2020 mengalami penurunan pendapatan yakni Rp 745.057.643.
"Jadi, pendapatan pajak mineral bukan logam itu berasal dari sembilan item yaitu batu kapur, fieldpar, tanah liat, marmer, pasir dan batu, batu andesit, batu belah, batu pecah, mineral bukan logam dan batuan lainnya," terang Agus, Kamis (1/4).
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Lebih rinci Agus mebeberkan pendapatan per tahun Pemkab Trenggalek dari hasil pertambangan tersebut. Yang pertama, pendapatan Pemkab Trenggalek dari batu kapur di tahun 2018 adalah Rp 47.000, selanjutnya di tahun 2019 menjadi Rp 94.700, kemudian di tahun 2020 zero.
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari fieldpar di tahun 2018 adalah Rp 146.831.288, tahun 2019 sebesar Rp 152.791.076, dan tahun 2020 mengalami penurunan senilai Rp 94.220.600.
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari tanah liat di tahun 2018 adalah Rp 245.856.590, kemudian pada tahun 2019 senilai Rp 257.874.567, dan pada tahun 2020 mengalami penurunan pendapatan menjadi Rp 213.357.693.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari marmer di tahun 2018 adalah Rp 7.837.500, selanjutnya pada tahun 2019 menurun menjadi Rp 5.637.000, dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan yakni Rp 12.025.000.
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari pasir dan batu di tahun 2018 adalah Rp 314.936.300, kemudian pada tahun 2019 sedikit mengalami kenaikan menjadi Rp 366.133.900, dan pada tahun 2020 menurun menjadi Rp 213.263.700.
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari batu andesit di tahun 2018 adalah Rp 53.118.075, selanjutnya di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi Rp 4.353.750, dan di tahun 2020 senilai Rp 4.728.750.
Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari batu belah di tahun 2018 adalah Rp 229.864.700, kemudian di tahun 2019 meningkat menjadi Rp 281.685.100, dan pada tahun 2020 menurun menjadi Rp 139.674.200.
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari batu pecah di tahun 2018 adalah Rp 111.668.500, selanjutnya di tahun 2019 menurun menjadi Rp 107.540.400 dan di tahun 2020 kembali mengalami penurunan menjadi Rp 64.090.200.
Pendapatan Pemkab Trenggalek dari mineral bukan logam dan batuan lainnya di tahun 2018 adalah Rp 1.203.750 dan pada tahun 2019 menurun menjadi Rp 341.250, dan pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 697.500. (man/ian)
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Ancam Tutup Usaha Tambak yang tak Kantongi Izin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News