Membahayakan Masyarakat, ​Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI

Membahayakan Masyarakat, ​Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Senin (5/4/2021) siang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar peredaran tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan itu, telah menetapkan 1 orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan merek Starcam yang tidak sesuai SNI tersebut.

Pengungkapan itu setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap . Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin) bahwa yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk tekanan tendah.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO