Membahayakan Masyarakat, ​Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI

Membahayakan Masyarakat, ​Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Senin (5/4/2021) siang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar peredaran tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan itu, telah menetapkan 1 orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan merek Starcam yang tidak sesuai SNI tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Pengungkapan itu setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap . Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin) bahwa yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk tekanan tendah.

"Peralatan ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.

Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan 1 produsen, dari 5 distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama, dan CV. Adma Totalindo.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Sementara itu dari hasil penyelidikan, mengamankan yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu, Wadirsus AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," tutup AKBP Zulham Efendi.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO