TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban mulai menyusun rumusan mekanisme pembelajaran tatap muka (PTM) menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dispendik tengah koordinasi bersama Dinas Kesehatan Tuban untuk menyiapkan protokol kesehatan (prokes). Di antaranya, menyediakan thermo gun, tempat cuci tangan, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya di tiap sekolah.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Pembelajaran tatap muka hanya dilakukan selama 2 jam. Selain itu, pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler sementara ini masih belum diperkenankan. Saat ini kami sedang menyusun rumusan mekanisme pembelajaran tatap muka," ujar Kepala Dispendik Tuban Nur Khamid, Selasa (6/4/2021).
Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, akan dilakukan uji coba di sejumlah lembaga pendidikan dan akan dievaluasi. Sekolah yang diuji coba akan menjadi percontohan bagi sekolah lainnya. "Para tenaga pengajar di Kabupaten Tuban juga mengikuti vaksinasi Covid-19," imbuh Ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten Tuban tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban Sriwiyono mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka sudah diharapkan banyak orang tua, mengingat sudah setahun penuh siswa belajar secara daring di rumah. Pembelajaran tatap muka sangat penting, karena terdapat beberapa aspek yang tidak dapat diajarkan secara daring.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
"Namun lembaga pendidikan harus menyiapkan fasilitas penunjang pembelajaran. Agar wali murid semakin yakin dan percaya atas jaminan kesehatan bagi putra putrinya," ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Atik Supatiningsih menjelaskan, sudah 4,5 ribu dari 18 ribu guru dan dosen di Kabupaten Tuban yang telah divaksin. Targetnya, Juni mendatang seluruh guru dan tenaga pengajar di Kabupaten Tuban telah divaksin.
"Pembelajaran tatap muka harus mematuhi sejumlah protokol kesehatan. Siswa dan guru diwajibkan menggunakan masker yang diimbangi pengawasan ketat pihak sekolah. Siswa juga perlu dibekali hand sanitizer," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
Di samping itu, lembaga pendidikan diharapkan mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dan daring. Pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dan diatur berjarak 1,5 meter.
"Diusahakan siswa tidak makan minum bersama ketika di sekolah. Bila perlu, dapatnya dibentuk satgas Covid-19 sekolah dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 desa maupun puskesmas terdekat," paparnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News