Resmi Diberlakukan Hari ini, DKP2P Tuban Jelaskan Skema Terbaru Distribusi Pupuk Bersubsidi

Resmi Diberlakukan Hari ini, DKP2P Tuban Jelaskan Skema Terbaru Distribusi Pupuk Bersubsidi Pupuk bersubsidi

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah pada Kamis 31 Juli 2025 resmi memberlakukan skema baru dalam sistem pendistribusian pupuk bersubsidi.

Skema ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto menginformasikan bahwa sistem penyaluran pupuk saat ini memang terdapat perubahan dan lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya.

"Penyaluran menggunakan aturan baru ini mulai berlaku hari ini, kamis, 31 Juli 2025 besok,” jelas Eko, Kamis (31/07/2025).

Eko menjabarkan, pada skema terbaru, alur distribusi pupuk dimulai dari produsen Pupuk Indonesia ke gudang produsen, kemudian langsung disalurkan ke pelaku usaha distribusi di titik serah.

Titik serah tersebut bisa berupa kios pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), ataupun koperasi.

Di Kabupaten Tuban sendiri, sementara ini baru terdapat dua koperasi yang mengajukan titik serah.

"Sementara ini yang melapor dan mengajukan titik setah baru dua koperasi, yaitu di Kecamatan Rengel dan Plumpang,” beber Eko.

Diterangkan Eko, model distribusi baru ini menggantikan mekanisme lama yang cukup panjang, yakni dari pabrik pupuk ke gudang Lini II milik produsen, lalu ke gudang Lini III milik distributor, lalu ke kios pengecer, dan baru sampai ke petani.

Dengan skema baru ini, Eko berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat dilakukan lebih efisien, tepat sasaran, dan minim hambatan.

“Harapan kami skema baru ini bisa membuat distribusi pupuk subsidi lebih efisien dan transparan, serta tidak ada lagi kelangkaan atau penumpukan di titik-titik tertentu,” tutup Eko.(coi/van)