Pupuk bersubsidi
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah pada Kamis 31 Juli 2025 resmi memberlakukan skema baru dalam sistem pendistribusian pupuk bersubsidi.
Skema ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto menginformasikan bahwa sistem penyaluran pupuk saat ini memang terdapat perubahan dan lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya.
"Penyaluran menggunakan aturan baru ini mulai berlaku hari ini, kamis, 31 Juli 2025 besok,” jelas Eko, Kamis (31/07/2025).
Eko menjabarkan, pada skema terbaru, alur distribusi pupuk dimulai dari produsen Pupuk Indonesia ke gudang produsen, kemudian langsung disalurkan ke pelaku usaha distribusi di titik serah.
Titik serah tersebut bisa berupa kios pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), ataupun koperasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




