NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Merasa ada kejanggalan dalam pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, perwakilan warga setempat melaporkan kadesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Perwakilan warga tersebut adalah Tri Maryono dan Tarmuji. Mereka mendatangi Kejari Nganjuk sambil membawa beberapa bukti sebagai dasar laporan.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa
Tri Maryono mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Sukorejo Andri Setyo Purwantoro atas berbagai pembangunan yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.
"Saya melihat ada dugaan penyimpangan dalam berbagai pembangunan mulai tahun 2019 dan tahun 2020," kata Tri kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (06/04). Sebab, kata Tri, hingga kini sejumlah sarana berupa gedung yang dibangun belum menunjukkan hasil sehingga belum bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Anehnya setelah kasus ini dilaporkan, mulai ada pekerjaan kembali dan itu sudah berjalan tiga hari," terangnya.
Baca Juga: Bersama Istri, Bupati Kediri Nyoblos di TPS 026 Desa Sukorejo
Ia mengaku, telah menyerahkan bukti laporan yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Andi Firmansyah. "Saya sudah memasukkan laporan dan sekarang bukti-bukti yang diminta akan kita serahkan," ujarnya.
Tarmuji mengungkapkan, ada beberapa pekerjaan yang diduga bermasalah. Untuk pekerjaan di tahun 2019 antara lain drainase, sumur makam, paving musala, pengadaan sibel sawah, gapura perbatasan, kursi plastik, keramik balai desa, dan gedung PAUD.
Tahun Anggaran 2020 juga ada pekerjaan juga belum selesai. Di antaranya, pemeliharaan jalan desa, pengadaan lampu makam, rehab balai desa, pemeliharaan pos kampung dan gapura, pembangunan drainase pustu, pembangunan sumur dalam sibal, saluran irigasi, urug sertu, dan padat karya tunas desa.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Secara keseluruhan, total pekerjaan menelan dana mencapai Rp 882 juta pekerjaan tahun 2019 dan 2020.
"Saya selaku perwakilan masyarakat meminta agar laporan tersebut dilakukan proses oleh Kejari Nganjuk," kata Tarmuji.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nopy Tenopero membenarkan jika perwakilan masyarakat Desa SUkorejo melaporkan dugaan penympangan anggaram desa.
Baca Juga: Pemdes Sukorejo Gelar Kirab Budaya ke Situs Calon Arang Kediri
"Laporan tersebut sudah masuk dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan tahap penyelidikan," kata Kajari Nopy. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News