PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, serta Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan berhasil menemukan empat handphone dan berbagai senjata tajam saat melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Selasa (6/4/2021).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pamekasan Hanafi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengambil benda terlarang yang seharusnya tidak ada dalam tahanan Lapas Kelas II A Pamekasan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Saat gelar pengecekan ditemukan benda senjata tajam (sajam) dan handphone serta barang tajam lainnya. Temuan ini atas kerja sama pihaknya bersama TNI dan Polri. Jadi kami tidak akan menemukan benda sebanyak ini tanpa ada dukungan dari semua stakeholder," ungkap Hanafi, Selasa (6/4/2021) malam.
Dia menjelaskan bahwa untuk sementara ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada napi yang membawa handphone dan benda sajam lainnya. Namun untuk penggeledahan selanjutnya, kalau masih ada yang menyimpan barang terlarang akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Malam ini hanya shock therapy bagi para napi dan tidak akan didenda. Kalau nanti akan ada sanksi bagaimana tidak terulang lagi. Serta temuan malam ini akan dievaluasi," imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa dalam melakukan pembinaan terhadap tahanan yang ada di lapas tidak mudah, karena para napi tersebut berada di lapas dengan berbagai macam konflik. "Jadi membina napi itu tidak mudah, karena mereka mempunyai berbagai macam konflik," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan bahwa kegiatan sidak malam ini untuk mengecek apakah ada barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
"Sidak malam ini merupakan gabungan dari anggota TNI-Polri dengan Lapas Kelas II A Pamekasan. Ini salah satu bentuk preventif agar terhindar dari hal yang negatif," tegas AKBP Apip Ginanjar. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News