NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pembangunan sejumlah proyek fisik di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk mulai dikebut. Di antaranya gedung PAUD dan saluran irigasi.
Ini setelah adanya laporan dua warga Sukorejo, yakni Tri Maryono dan Tarmuji, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, perihal dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sukorejo.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Laporan itu karena warga geram dengan banyaknya pembangunan yang tidak tuntas, mulai tahun anggaran 2019 dan 2020. Warga meminta pembangunan fisik yang sudah dianggarkan pada tahun 2019 dan 2020 segera diselesaikan.
Terkait hal ini, Kades Sukorejo, Andri Setyo Purwantoro, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pembangunan dua proyek tersebut sempat tertunda, disebabkan adanya pergantian Pengelola Keuangan (PK) Desa.
"Saya pribadi selaku pengguna anggaran sudah menyerahkan ke PK, dan saat ini sudah dilakukan pengerjaannya," kata Andri melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa
Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Ir. Fajar Judiono membenarkan sudah menerima laporan atas permasalahan DD di Desa Sukorejo. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Kejari. Meski demikian, pihaknya juga tetap melakukan monitoring.
"Saya sudah melakukan audit dan ada yang harus dilakukan pihak desa, yaitu meyempurnakan pekerjaan tersebut," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (07/04).
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Di sisi lain, Pengamat Hukum Dr. W. P. Djatmiko, S.H., M.Hum. mengapresiasi laporan yang dilakukan warga sebagai pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tujuan utama dalam pencegahan korupsi ada dua. Pertama, yaitu tujuan sosial filosofis menyelamatkan uang negara dan bukan untuk memidanakan orang.
"Saya sampaikan tujuan filosofis ini supaya dipahami agar tidak ada korupsi dan tidak terjadi kerugian negara," kata Djatmiko.
Sedangkan tujuan yang kedua makna sosial ideologis, yaitu untuk kesejahteraan sosial masyarakat. "Jadi apa yang telah dilaporkan masyarakat itu juga bagus. Saya bilang bagus agar apa yang diharapkan dalam kesejahteraan masyarakat tercapai," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
"Upaya yang sangat bagus yaitu melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda, tapi bagaimana mengaplikasikan apakah sudah sesuai dengan penggunaan Dana Desa (DD). Saya yakin itu nanti juga menjadi pertimbangan penegak hukum, atas upaya yang sudah dilakukan kepala desa," pungkas Djatmiko.
Untuk diketahui, ada 19 titik lokasi pembangunan di Desa Sukorejo yang saat ini sudah kembali dikerjakan. Dari jumlah itu, ada yang baru saja selesai dan ada yang masih dikerjakan. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News