PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Carut-marut penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Pasar Tugu atau Pasar Sabtu-Minggu di Alun-Alun Kota Probolinggo mendapat perhatian serius Komisi II DPRD Kota Probolinggo.
Adapun untuk menyelesaikannya, Jumat (9/4/2021), Komisi II memanggil PPKL (Paguyuban Pedagang Kreatif Lapangan) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan hearing agar masalah itu tidak berkembang dan merugikan para PKL dan masyarakat Kota Probolinggo.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Hearing tersebut sempat memanas, karena sejumlah anggota PPKL mengeluhkan kebijakan yang dibuat wali kota atau pemkot yang tidak mengakomodir para pedagang lama untuk ikut berjualan di Pasar Tugu.
Sekretaris PPKL Kota Probolinggo Eko Hardianto mengatakan jika pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan yang dibuat pemkot. Pasalnya, pascadibukanya Pasar Tugu, di lapangan banyak pedagang baru.
"Banyak pedagang lama yang tak diakomodir. Ini kan kan aneh, seharusnya pemkot melalui DKUPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan) tidak membuat kebijakan yang serampangan. Tapi, itu kan dibantah oleh DKUPP. Namun, di lapangan berbeda kan," tegas Eko Hardianto.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Eko juga meminta agar PKL tidak dipolitisasi untuk digesek-gesekkan dan dipaksa mengikuti kehendak politik tertentu. "Biarkan PKL lewat PPKL murni berdagang saja. Netral dalam politik," ujarnya dengan mimik serius.
Mulyono, Kuasa Hukum PPKL Kota Probolinggo juga menuntut pemkot agar bijak dalam bersikap. Lawyer asal Bangkalan ini meminta agar wali kota melalui DKUPP tidak membeda-bedakan para PKL yang ada.
"Tolong lah, jangan membeda-bedakan PKL. Kasihan, kalau masalah ini dipolitisasi ke mana-mana. Kami minta agar Komisi II dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bijak. Karena, diakui atau diakui mereka telah berkontribusi, karena telah ditarik retribusi oleh pemkot," tegasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Sementara itu, berdasarkan hearing tersebut, Komisi II menyimpulkan jika permasalahan itu terjadi akibat minimnya sosialisasi kepada pedagang, karena tidak adanya koordinasi dan keterlibatan dalam pembukaan kembali Pasar Tugu.
"Ada 5 rekomendasi yang bakal kami kirim ke wali kota untuk segera menyikapi masalah itu. Pertama, pemkot melalui DKUPP harus bisa memastikan ke depan tidak ada lagi pedagang lama yang bakal terusir di Pasar Tugu. Kedua, penerapan sistem zonasi pedagang di Pasar Tugu supaya ditertibkan," ujar Sibro Malisi, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Tidak hanya itu, Politikus Partai Nasdem ini juga mengatakan bahwa DKUPP harus tetap mengakomodir semua organisasi paguyuban PKL di Kota Probolinggo, mengingat jika mereka telah berkontribusi besar terhadap pemkot dan telah memberikan masukan terkait penataan pedagang.
"Agar permasalahan pedagang di Pasar Tugu tidak terulang lagi di Bazar Ramadan tiap bulan Ramadan, Komisi II merekomendasikan agar pemkot tetap mengakomodir pedagang lama dan Pasar Tugu selama Ramadan tetap dibuka. Namun, dikecualikan untuk pedagang makanan dan minuman," imbuh mantan wartawan tersebut. (ndi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News