SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkot Surabaya dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Eri berharap dengan adanya perpanjangan MoU ini, ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Selama ini, pemkot dibantu jaksa pengacara negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Beberapa aset yang berhasil diselamatkan tersebut di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
"Dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, juga aset pemkot yang lepas, kini bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," kata Eri usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Ke depan, pihaknya akan terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot. Baik yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan hal itu.
"Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan adanya perpanjangan pembaruan kerja sama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak. Dia menyebut, selain kejaksaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
"Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya," kata I Ketut.
Berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, kegiatan di bidang datun yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya. "Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara," tutupnya. (dra/zar)
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News