LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 122 unit rumah tidak layak huni dibedah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan untuk mengurangi kawasan kumuh. Pemkab menyediakan anggaran Rp 2,440 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) 2021.
Kepala DPRKP Kabupaten Lamongan Suyatmoko, melalui sekretarisnya Siti Zulkhah mengatakan, tahun ini Pemkab Lamongan akan membedah rumah warga tidak layak huni atau kurang mampu.
Baca Juga: Bengawan Solo Meluap, Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Logistik
"Kita targetkan ada 122 rumah warga yang tidak mampu yang akan kita rehabilitasi. Tahun ini ada anggaran DAK sebesar Rp 2,440 miliar untuk 122 rumah di beberapa kecamatan," ujar Siti Zulkhah saat ditemui di kantornya, Jumat (16/4).
Selain itu, kata Zulkhah, juga ada 13 unit rumah tidak layak huni yang akan dibedah melalui anggaran APBD 2021 senilai Rp 10 juta per unit. Sebelumnya, pemkab hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta per unit melalui APBD. Tapi pada tahun ini nilainya ditambah menjadi Rp 10 juta per unit.
"Total tahun ini ada 135 unit rumah warga kurang mampu yang akan dibedah Pemkab Lamongan. Sebelumnya program ini juga sudah pernah, tetapi kini lebih banyak," ujarnya. (qom/ns)
Baca Juga: Khofifah Apresiasi Perajin Tenun Ikat Parengan Lamongan yang Tetap Eksis hingga Generasi ke-3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News