NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tarik ulur menjelang habisnya masa kontrak pertokoan di Plaza Ngawi, diwarnai kabar pengalihan hak kepemilikan salah satu ruko. Yakni yang ditempati oleh Bank BRI.
Padahal, seluruh ruko yang berdiri di Plaza Ngawi merupakan aset milik Pemkab Ngawi.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Diketahui, ruko yang ditempati Bank BRI sebagai kantor unit telah disertifikat atau ganti kepemilikan oleh Bank BRI. Namun pada awal tahun 2021, kantor Bank BRI tersebut pindah dari area Plaza Ngawi. Tak jauh, sekitar 500 meter dari Plaza Ngawi.
Saat dikonfirmasi soal tersebut, Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko mengiyakan. "Ya, kita kecolongan di situ. Untung cepat diketahui dan sekarang (aset ruko) sudah kembali," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Sewaktu ditanya mulai kapan aset Pemkab Ngawi tersebut beralih ke pihak lain, Wabup Dwi tidak menjawab.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Di sisi lain, pihak BPN Ngawi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal lumrah. "Itu biasa Mas. Bisa saja terjadi dan tidak menyalahi aturan," terang Murtoyo, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Ngawi saat ditemui di kantornya.
Ditanya lebih jauh terkait kapan muncul sertifikat tersebut, Murtoyo enggan mengungkapkan. Ia hanya menjelaskan, bahwa aturan terkait hal tersebut dapat diakses melalui internet.
"Silakan browsing tentang aturan itu. Yang pasti untuk sertifikat sudah kita tarik kembali dengan habisnya masa kontrak," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News