Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bergulir PKIS Rampung, Kejari Pasuruan Belum Tetapkan Tersangka

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bergulir PKIS Rampung, Kejari Pasuruan Belum Tetapkan Tersangka Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra, S.H.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pinjaman dana bergulir APBN Rp 25 miliar terhadap PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung di Kecamatan Purwosari, telah rampung.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, S.H. Meski penyidikan telah rampung, namun kejari belum menetapkan tersangka. "Pihak penyidik akan segera rilis penetapan tersangka dari pengurus inti PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung," kata Jemmy.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Menurut Jemmy, penyelidikan dugaan penyelewangan bantuan dari APBN Rp 25 miliar terhadap PKIS Sekar Tanjung ini dilakukan sejak 2020, hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Sekadar informasi, PKIS Sekar Tanjung merupakan konsorsium 6 koperasi. Dari 6 koperasi itu, masing-masing ketua menjadi pengurus inti PKIS Sekar Tanjung. Adapun Ketua PKIS Sekar Tanjung adalah H. Kusnan, yang merupakan Ketua KPSP Setia Kawan, Kecamatan Tutur, satu dari enam anggota konsorsium.

Saat dikonfirmasi, Pengawas PKIS Sekar Tanjung H. Suhartanto membenarkan sempat dipanggil kejaksaan. Ia mengatakan, pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan terkait dana pinjaman dari APBN Rp 25 miliar.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Kepada jaksa penyidik, Suhartanto mengaku hanya menjelaskan sejumlah hal yang ia ketahui selama manjabat Pengawas PKIS Sekar Tanjung. "Sedangkan uang Rp 25 miliar dari kementerian sebagai penyertaan modal usaha ditransfer langsung ke rekening PKIS Sekar Tanjung," ungkap Suhartanto.

Sepengetahuannya, pinjaman dana bergulir sebanyak Rp 25 miliar itu dipergunakan membangun pabrik PKIS Sekar Tanjung yang mulai beroperasi sejak tahun 2005. Namun pada tahun 2013 terjadi unjuk rasa karyawan dengan berbagai tuntutan, hingga pabrik tutup.

PKIS dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Namun, pengajuan pailit oleh 8 karyawan PKIS tersebut juga diduga rekayasa.

Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif

Permohonan pailit dikabulkan dengan penetapan pailit pada April 2017. Oleh kurator M. Agung Budiman, S.H., aset PKIS Sekar Tanjung dijual dan lelang dimenangkan oleh PT. Cimory. "Namun hasil penjualan aset tak cukup untuk bayar gaji, pesangon karyawan, dan utang," kata Suhartanto. (par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO