Operasi Non Yustisi, Satpol PP Kota Kediri dan Tim Gabungan, Dapati 33 Orang Tak Bermasker

Operasi Non Yustisi, Satpol PP Kota Kediri dan Tim Gabungan, Dapati 33 Orang Tak Bermasker Salah seorang warga saat didata petugas karena kedapatan tidak memakai masker. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI-Polri menggelar patroli gabungan dalam rangka operasi non yustisi, Senin (19/4). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di .

Sekretaris Kantor Satpol PP , Nur Kamid menjelaskan, sasaran patroli pertama adalah Pasar Loak Kaliombo di Kecamatan Kota. Di Pasar Loak Kaliombo ini, selain melakukan sosialisasi mengenai penerapan prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19, petugas juga mendapati empat orang pelanggar prokes yaitu tidak memakai masker. Keempatnya mendapat sanksi teguran tertulis.

"Sasaran berikutnya adalah di Pasar Grosir Ngronggo. Di sini petugas gabungan mendapati dua pelanggar yang juga diberi sanksi teguran tertulis," kata Nur Kamid, Senin (19/4).

Operasi berlanjut di Jl. Pasar Centong Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren. Hasilnya 22 pengendara dihentikan karena tidak memakai masker.

"Tindakan yang dilakukan petugas adalah memberi sanksi kerja sosial kepada 4 orang, teguran lisan kepada 15 orang, dan denda masker untuk 3 orang pelanggar," ujar Nur Kamid.

Usai dari Jl. Pasar Centong, petugas lanjut ke Jalan Sudanco Supriadi yang berhasil menjaring 5 pelanggar dan semuanya mendapat sanksi teguran lisan/tertulis. Di sini petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.

Selanjutnya di Terminal Bus Tamanan dan Pasar Burung area GOR Jalan Raung, petugas hanya melakukan sosialisasi mengenai penerapan prokes. "Petugas gabungan mengimbau kepada warga untuk selalu memakai masker dan mematuhi prokes guna antisipasi penyebaran Covid 19," pungkas Nur Kamid. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO