KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan dari TNI-Polri menggelar patroli gabungan dalam rangka operasi non yustisi, Senin (19/4). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kediri.
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri, Nur Kamid menjelaskan, sasaran patroli pertama adalah Pasar Loak Kaliombo di Kecamatan Kota. Di Pasar Loak Kaliombo ini, selain melakukan sosialisasi mengenai penerapan prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19, petugas juga mendapati empat orang pelanggar prokes yaitu tidak memakai masker. Keempatnya mendapat sanksi teguran tertulis.
Baca Juga: Putus Rantai Penyebaran PMK, DKPP Kota Kediri Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Hewan
"Sasaran berikutnya adalah di Pasar Grosir Ngronggo. Di sini petugas gabungan mendapati dua pelanggar yang juga diberi sanksi teguran tertulis," kata Nur Kamid, Senin (19/4).
Operasi berlanjut di Jl. Pasar Centong Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren. Hasilnya 22 pengendara dihentikan karena tidak memakai masker.
"Tindakan yang dilakukan petugas adalah memberi sanksi kerja sosial kepada 4 orang, teguran lisan kepada 15 orang, dan denda masker untuk 3 orang pelanggar," ujar Nur Kamid.
Baca Juga: Pimpin Forum Komunikasi RKPD 2026, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ini
Usai dari Jl. Pasar Centong, petugas lanjut ke Jalan Sudanco Supriadi yang berhasil menjaring 5 pelanggar dan semuanya mendapat sanksi teguran lisan/tertulis. Di sini petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.
Selanjutnya di Terminal Bus Tamanan dan Pasar Burung area GOR Jalan Raung, petugas hanya melakukan sosialisasi mengenai penerapan prokes. "Petugas gabungan mengimbau kepada warga untuk selalu memakai masker dan mematuhi prokes guna antisipasi penyebaran Covid 19," pungkas Nur Kamid. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News