"Kami sudah bekerja secara prosedural, namun kerja saya terkendala persoalan RAB. Baru awal April (2021) kemarin kami dapat RAB-nya. Selama tahun 2020, kami tidak pegang. Jadi bagaimana kami bisa melakukan pengawasan secara maksimal," kata Suhandono di Balai Desa Kalimook.
"Dalam persoalan ini, kami bukan diam mas. Kami sudah berusaha minta (RAB) sama Kades, namun tetap tidak diberikan, dengan alasan BPD tidak boleh terlalu masuk karena sudah ada TPK," terangnya.
Untuk itu pihaknya menepis tudingan tidak kerja profesional dan makan gaji buta, karena tak bisa mengawasi relisasi program-program dana desa.
Dikonfirmasi soal pernyataan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Pemdes Kalimo'ok sudah sesuai RAB, Handono membantahnya. Ia menyontohkan proyek pengaspalan jalan di RT 04 RW 02.










