Kerugian Rp 600 Juta, Kejari Kota Kediri Limpahkan Kasus Korupsi BPR ke Pengadilan Tipikor

Kerugian Rp 600 Juta, Kejari Kota Kediri Limpahkan Kasus Korupsi BPR ke Pengadilan Tipikor Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali (kiri) dan Kajari Kota Kediri Sofyan Selle saat memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus korupsi BPR Kota Kediri, Sabtu (1/5). foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah pemeriksaan dirasa cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi di dilakukan Kamis (29/4). Terkait jadwal penetapan sidang, Nur Ngali mengaku masih menunggu kabar dari Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan

Menurut Nur Ngali, jumlah kerugian yang timbul akibat kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 600 juta. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru, jika ada fakta baru dalam proses atau hasil persidangan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Kota Kediri Sofyan Selle menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terungkap setelah adanya kredit macet di di tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Hasil pemeriksaan lapangan, pihak diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit modal kerja selama tahun 2016 - 2019, sehingga terjadi kredit macet.

Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan

"Dengan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit, maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada tanggal 16 November 2020," ujar Kajari, 19 Januari 2021 lalu.

Penyidik selama ini telah memeriksa 12 orang, baik itu staf dan nasabah yang menerima kredit, serta mengumpulkan bukti-bukti. Hasil pemeriksaan, kejari untuk sementara menetapkan dua tersangka, yaitu IH dan IR. (uji) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO