KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lantaran tak mau bertanggung jawab usai menghamili pacarnya, Aditya (21) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dikeroyok oleh 5 orang. Pengeroyokan itu dilakukan oleh kawan-kawan MJ, pacar Adi. Termasuk MJ sendiri yang sedang hamil 5 bulan ikut melakukan pengeroyojan.
Kawan-kawan MJ jengkel karena Aditya tidak mau bertanggung jawab, sehingga melakukan aksi pengeroyokan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Jumat (23/4/2021). Akibatnya, Aditya mengalami luka-luka dan dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, 5 tersangka pengeroyokan terhadap Aditya adalah adalah AF (25) dan MJ (22) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare; NAD (20) warga Dusun Jambean Desa Manggis Kecamatan Puncu; NA (23) warga Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas; RA (25) asal Desa Lamong Kecamatan Badas; dan AP (23) asal Desa/Kecamatan Badas.
Menurut AKBP Lukman Cahyono, kasus ini bermula saat tersangka MJ yang diduga dihamili oleh korban menuntut pertanggungjawaban korban. Karena korban tidak mau bertanggung jawab, MJ menghubungi kelima temannya untuk melakukan penganiayaan di Jalan Raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.
"Tersangka MJ menghubungi korban untuk datang ke lokasi agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawabnya. Namun ternyata korban dianiaya menggunakan tangan kosong," ujar AKBP Lukman saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Jumat (30/4).
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Usai dikeroyok, tersangka meminta kepada korban agar menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia memberikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai bentuk tanggung jawab karena telah menghamili MJ.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata, mulut, dan kepala hingga dirawat di rumah sakit. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri," terang AKBP Lukman.
Keenam pelaku akhirnya dapat diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan korban.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan satu surat pernyataan. Saat ini kami berusaha melakukan mediasi kepada keluarga tersangka dan korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan bersama-sama, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"MJ hamil disebabkan hubungan yang tak layak dilakukan. Karena sebelumnya MJ dicekoki minuman keras, sehingga kehilangan kesadaran. Dan saat ini usia kehamilannya berjalan 5 bulan," pungkas AKBP Lukman Cahyono. (uji/ns)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News