Hindari Potensi Klaster Salat Ied, Dewan Minta Pemprov Segera Keluarkan Juklak

Hindari Potensi Klaster Salat Ied, Dewan Minta Pemprov Segera Keluarkan Juklak Anik Maslachah, S.Pd., M.Si., Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ledakan Covid-19 yang terjadi di India menjadi pelajaran berharga bagi seluruh negara di belahan dunia. Berawal dari upacara keagamaan mandi di Sungai Gangga, kini India dalam kondisi darurat kesehatan.

Tak mau hal yang sama terjadi di Jawa Timur, DPRD Jatim mengingatkan adanya potensi klaster salat Ied, bila pelaksanaan salat Ied di masjid maupun lapangan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, .

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

"Karena itu saya meminta Pemprov Jatim segera menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) untuk penyelenggaraan salat Ied. Dan juklak itu harus disosialisasikan lewat surat edaran kepada takmir-takmir masjid maksimal H-1 ," tutur , Senin (3/5/2021).

Penasihat Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengatakan, masyarakat Jawa Timur bisa menjadikan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar salat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing. Menurutnya, hal itu bagus untuk mencegah penularan Covid-19 dan terjadinya klaster baru.

Anik juga mengaku sejalan dengan PWNU Jatim yang mengimbau warga tidak melaksanakan salat ied di masjid dan lapangan, terlebih bagi mereka yang berada di kawasan zona merah.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Kalau di zona merah sebaiknya jangan melaksanakan salat ied di masjid atau lapangan. Cukup di rumah saja bersama keluarga," ujar alumni Unesa Surabaya tersebut.

Sekretaris DPW PKB Jatim ini juga mengingatkan agar takmir masjid yang berada di wilayah zona oranye maupun hijau berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 bila tetap ingin menyelenggarakan salat ied di masjid maupun lapangan.

Ia mewanti-wanti warga tidak lengah dengan status zona hijau mau pun oranye. Karena itu cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun harus dilaksanakan bila tetap melaksanakan salat ied di masjid maupun lapangan.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Kepada warga yang tidak berada di zona merah tetap harus waspada kalau ingin menyelenggarakan salat ied di masjid maupun lapangan. Satgas Covid-19 harus dilibatkan di lokasi untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan," pungkas perempuan pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim pasca reformasi itu. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO