SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo telah memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat di luar wilayahnya, dengan mulai melaksanakan adanya penyekatan, sejak hari Kamis (6/5/2021).
Seperti yang terjadi pada pos penyekatan Sidoarjo-Pasuruan di Simpang Tiga Gempol. Anggota Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyekatan dengan memfilter kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Sidoarjo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk memasuki wilayah Kabupaten Sidoarjo akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik. Dalam operasi hari ini, setidaknya ada 108 kendaraan yang diperiksa baik kendaraan pribadi maupun angkutan. Sebanyak 37 kendaraan di antaranya diperintahkan putar balik oleh petugas.
"Hari ini kami telah memeriksa setidaknya 108 kendaraan, 37 di antaranya kami suruh putar balik," ujar Kompol Wikha Ardilestanto, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo.
Selain memeriksa kendaraan, petugas juga melakukan razia protokol kesehatan. Masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan peneguran dan diberikan masker bagi yang tidak memakai.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Di antara kendaraan dan masyarakat yang kami periksa ada 15 orang melanggar protokol kesehatan dan telah kami berikan teguran," tambah Kompol Wikha Ardilestanto.
Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News