BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800/2784/SJ soal peniadaan open house atau halalbihalal Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Blitar Santoso menegaskan jika pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Blitar wajib untuk mematuhi kebijakan tersebut.
"Tegas kami larang open house sesuai SE Mendagri. ASN tidak diperkenankan melakukan open house bahkan silaturahmi anggota keluarga pun dibatasi jumlahnya, untuk meminimalisir penularan Covid-19," ujar Santoso.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Santoso menegaskan, SE Mendagri ini tidak hanya berhenti di kalangan ASN dan pejabat Pemkot Blitar. Namun kepatuhan ASN ini diharapkan dapat sekaligus juga sebagai contoh kepada masyarakat Kota Blitar agar tidak melakukan open house selama Hari Raya Idulfitri.
"Kami berharap masyarakat umum juga mengapresiasi dan mengikuti aturan ini. Jangan sampai hanya berhenti di kalangan ASN. ASN saya harap bisa memberikan contoh. Kita sama-sama mengendalikan penularan Covid-19," tegasnya.
Sebagai gantinya, Santoso menganjurkan masyarakat melakukan halalbihalal secara virtual. Dengan memanfaatkan teknologi terkini seperti video call. "Saya sarankan untuk memanfaatkan teknologi untuk halalbihalal. Jadi tidak perlu ketemu langsung," pungkasnya. (ina/zar)
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News