BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan terpidana kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Terpidana dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
- Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
- PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya. Sehingga, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga.
"Pemanggilan kesatu dan kedua sudah kita layangkan. Jadi, hari ini kita jemput paksa kepada yang bersangkutan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Candra Saptaji melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana kepada wartawan.
Dikatakan Putu Arya, jika dalam pemanggilan ketiga terpidana tetap tidak kooperatif, maka pihaknya akan menerbitkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan ketiga, karena tadi saat kita jemput yang bersangkutan (Mulyanto Dahlan) tidak ada di rumahnya. Kalau masih tidak diindahkan, maka kita juga akan langsung terbitkan sebagai daftar DPO," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta, serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar untuk Mulyanto Dahlan dan Rp3,6 miliar untuk Syamsul Arifin. (ida/uzi/zar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News