Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya

Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, saat memberi keterangan terkait dugaan kasus korupsi.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengungkapkan  alasannya terkait kasus dugaan korupsi dalam BUMD yang kembali ke tingkat penyelidikan. Kepala , Fahmi, menyatakan ada 4 perusahaan lain yang juga termasuk dalam laporan selain PT Tonduk Majeng. 

"Yang 4 perusahaan itu belum pernah dilakukan penyelidikan, hanya PT Tonduk Majeng saja yang sudah pernah. Lainnya belum pernah tersentuh," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Dalam perkara ini, pihaknya memang berhati-hati dalam melakukan penelusuran unsur kerugian negara. Sebab, kasus tersebut menyangkut pada nasib banyak orang.

"Unsur kerugian negaranya harus jelas, kami tidak bisa menentukan satu per satu, kelimanya harus jelas kerugiannya, jika memang jelas maka akan kami naikkan perkaranya," tuturnya.

Sementara itu, koordinator penasehat hukum BUMD, Bachtiar Pradinata, menyebut kasus yang dilaporkan sudah pernah naik pada tingkat penyidikan sebelum akhirnya di-SP3 pada 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Perusahaan PT Tonduk Majeng ini merugikan Rp15 miliar, harusnya Kejaksaan bekerjasama dengan kami untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi hilang itu. Bukan sebaliknya, dari penyidikan turun ke penyelidikan," paparnya.

Pihaknya juga menanyakan pada penyidik tantang SP3 kasus tersebut. Sebab, sejauh ini BUMD sebagai pelapor belum mengetahui alasannya.

"Secara aturan SP3 bisa dilanjutkan jika memang ditemukan alat bukti baru. Mari penyidik terbuka dengan kami, apa yang kurang akan kami bantu melengkapi, agar perkara ini jelas," ucapnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Adapun 5 perusahaan yang dilaporkan yakni PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV. Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta, dan perorangan Rp100 juta. (tat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO