BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengungkapkan alasannya terkait kasus dugaan korupsi dalam BUMD yang kembali ke tingkat penyelidikan. Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, menyatakan ada 4 perusahaan lain yang juga termasuk dalam laporan selain PT Tonduk Majeng.
"Yang 4 perusahaan itu belum pernah dilakukan penyelidikan, hanya PT Tonduk Majeng saja yang sudah pernah. Lainnya belum pernah tersentuh," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Dalam perkara ini, pihaknya memang berhati-hati dalam melakukan penelusuran unsur kerugian negara. Sebab, kasus tersebut menyangkut pada nasib banyak orang.
"Unsur kerugian negaranya harus jelas, kami tidak bisa menentukan satu per satu, kelimanya harus jelas kerugiannya, jika memang jelas maka akan kami naikkan perkaranya," tuturnya.
Sementara itu, koordinator penasehat hukum BUMD, Bachtiar Pradinata, menyebut kasus yang dilaporkan sudah pernah naik pada tingkat penyidikan sebelum akhirnya di-SP3 pada 2021.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Perusahaan PT Tonduk Majeng ini merugikan Rp15 miliar, harusnya Kejaksaan bekerjasama dengan kami untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi hilang itu. Bukan sebaliknya, dari penyidikan turun ke penyelidikan," paparnya.
Pihaknya juga menanyakan pada penyidik tantang SP3 kasus tersebut. Sebab, sejauh ini BUMD sebagai pelapor belum mengetahui alasannya.
"Secara aturan SP3 bisa dilanjutkan jika memang ditemukan alat bukti baru. Mari penyidik terbuka dengan kami, apa yang kurang akan kami bantu melengkapi, agar perkara ini jelas," ucapnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Adapun 5 perusahaan yang dilaporkan yakni PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV. Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta, dan perorangan Rp100 juta. (tat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News