KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Camat Purwoasri Kabupaten Kediri Mudatsir terancam di-nonjob-kan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono. Ini setelah Mudatsir diduga menarik uang dengan dalih untuk THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri.
Jumlah tarikan semula ditetapkan Rp 1,5 juta/desa, tapi diturunkan menjadi Rp. 1 juta/desa karena ada keberatan dari para kades.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Peristiwa tersebut terungkap ketika Bupati Kediri melakukan sidak ke Kantor Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, 6 Mei 2021 lalu. Sidak dilakukan setelah Mas Bup Dhito, demikian sapaan akrab Bupati Kediri itu, mendapat informasi ada tarikan uang kepada kepala desa yang diduga diperintahkan oleh Camat Purwosari.
Saat sidak di Desa Ketawang, ia menangkap tangan adanya permintaan uang THR dari kecamatan ke desa-desa. Saat sidak itu, desa-desa yang belum menyetor uang THR diminta mengumpulkan di Balai Desa Ketawang, karena masa penyetorannya sudah memasuki hari terakhir. Mas Bup Dhito datang ke lokasi, tepat pada saat mereka mengumpulkan uang.
Dugaan pungutan liar (pungli) itu pun bergulir ke Inspektorat Kabupaten Kediri. Sejumlah pihak yang ditengarai terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu sudah diperiksa Inspektorat, mulai kaur keungan di sejumlah desa, dan staf Kecamatan Purwoasri.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Dhito menjelaskan, pada tanggal 5 Mei ia sempat menelepon Camat Purwoasri agar menghentikan pungutan begitu mendapat informasi adanya tarikan itu.
"Ada yang menginformasikan ke saya, (yaitu) salah satu bendahara desa di sana, bahwa uang ini diambilkan dari kas desa. Ini yang membuat saya harus menindak tegas," katanya, saat menggelar jumpa pers di Pendopo Panjalu Jayati didampingi Plt. Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi dan Kepala BKD Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, Sabtu (15/5).
"Saya minta untuk dihentikan. Kalau sudah ada yang kejadian, saya minta untuk dikembalikan. Namun hal tersebut tidak didengarkan. Maka tanggal 6 Mei 2021 jam 9 pagi, di Balai Desa Ketawang terkumpul 15 juta, ketika saya ke sana," terang Mas Bup Dhito.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Uang tersebut disetorkan ke pihak kecamatan. Informasinya atas permintaan Kasi PMD dan Camat Purwoasri. "Sekarang status uang sudah dikembalikan ke desa masing-masing. Saya minta dikembalikan ke kas desa," ujarnya.
Terkait sanksi, bupati menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan izin ke Kemendagri. Karena sesuai aturan, kepala daerah belum boleh mengganti jajarannya. Kepala daerah yang akan mengganti atau merotasi jajarannya harus mengajukan izin ke Kemendagri terlebih dahulu.
"Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri, maka saya akan sampaikan ke teman-teman wartawan," pungkasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Sementara itu, Camat Purwoasri Mudatsir saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminta THR ke para kepala desa itu. Dia berdalih teledor lemah dalam membina dan mengawasi anak buahnya, sehingga terjadi pungli. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News