KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski Pemkab Kediri sudah melarang pungutan uang parkir di seluruh tempat pelayanan publik milik Pemkab Kediri, namun hingga kini tarikan uang parkir masih tetap saja ada.
Contohnya di kawasan SLG, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan Polsek Ngasem. Pungutan uang parkir di kawasan strategis ini sudah berlangsung sejak lama. Setiap kendaraan roda dua dipungut biaya Rp. 2.000,- sekali parkir. Sedang untuk kendaraan roda empat dipungut biaya Rp. 5.000,- sekali parkir.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Pungutan uang parkir meningkat jika di kawasan SLG sedang ada acara. Memang tidak setiap hari pungutan liar uang parkir itu dilakukan. Hanya pada hari Minggu saja atau hari-hari libur.
Jiono, salah satu warga yang memarkir kendaraannya di tempat itu, mengaku setuju jika pungutan liar berdalih uang parkir di kawasan SLG ditiadakan. Sebab, kawasan SLG terutama di jalan depan dishub dari timur sampai barat adalah milik Pemkab Kediri.
"Kalau memang harus ditarik uang parkir sebenarnya kami tidak keberatan, asalkan harus jelas aturannya," kata Jiono, Minggu (16/5).
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Sebelumnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah menegaskan sejak bulan Maret 2021 lalu, seluruh tempat pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Kediri harus bebas dari pungutan apapun. Termasuk uang parkir.
"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh ada tarikan," kata Mas Bup Dhito, sapaan Bupati Kediri itu. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News