Warga Keluhkan Tarikan Parkir di Kawasan SLG Kediri

Warga Keluhkan Tarikan Parkir di Kawasan SLG Kediri Kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di Kawasan SLG depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tetap dipungut uang parkir. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski Pemkab sudah melarang pungutan uang parkir di seluruh tempat pelayanan publik milik Pemkab , namun hingga kini tarikan uang parkir masih tetap saja ada.

Contohnya di kawasan SLG, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten dan Polsek Ngasem. Pungutan uang parkir di kawasan strategis ini sudah berlangsung sejak lama. Setiap kendaraan roda dua dipungut biaya Rp. 2.000,- sekali parkir. Sedang untuk kendaraan roda empat dipungut biaya Rp. 5.000,- sekali parkir.

Pungutan uang parkir meningkat jika di kawasan SLG sedang ada acara. Memang tidak setiap hari pungutan liar uang parkir itu dilakukan. Hanya pada hari Minggu saja atau hari-hari libur.

Jiono, salah satu warga yang memarkir kendaraannya di tempat itu, mengaku setuju jika pungutan liar berdalih uang parkir di kawasan SLG ditiadakan. Sebab, kawasan SLG terutama di jalan depan dishub dari timur sampai barat adalah milik Pemkab .

"Kalau memang harus ditarik uang parkir sebenarnya kami tidak keberatan, asalkan harus jelas aturannya," kata Jiono, Minggu (16/5).

Sebelumnya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana telah menegaskan sejak bulan Maret 2021 lalu, seluruh tempat pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten harus bebas dari pungutan apapun. Termasuk uang parkir.

"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten tidak boleh ada tarikan," kata Mas Bup Dhito, sapaan Bupati itu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO