PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para wali murid SMPN 3 Bangil mengeluh adanya pungutan liar (pungli). Besaran pungli setiap siswa Rp 1,7 juta itu dibayarkan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2021-2022. Alasannya, untuk beli seragam sekolah.
Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan M. Mukhlis mengatakan mengetahui adanya pungli saat penerimaan siswa baru, setelah mendapat keluhan dari para wali murid.
Baca Juga: HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya
Perlu diketahui, pada PSB TA 2021-2022, SMPN 3 Bangil menerima murid sebanyak 8 kelas yang masing-masing 48 siswa.
Keluhan pungli sebesar Rp 1,7 juta tersebut akhirnya tercium APH Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Hasil dari investigasi, ternyata benar ada beberapa komite di antaranya, H. Khoiron dan H. Mahmud sudah dipanggil guna dimintai keterangan," ungkap Mukhlis.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Selain komite (sudah berhenti), Kepala SMPN 3 Bangil, Rini juga dipanggil oleh jaksa. Belakangan diketahui ada kesan perkara pungli itu prosesnya tidak dilanjutkan.
Mukhlis menuturkan, hasil konfirmasi kepada pihak Jaksa Seksi Intel, Kisnu S.H., bahwa Kepala Sekolah Rini berdalih tarikan dana Rp 1,7 juta per siswa itu berdasarkan kesepakatan dengan wali murid. Sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
"Lucunya, kesepakatan bisa kalahkan Undang-Undang," tutur Mukhlis.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Anehnya, ada item peningkatan mutu sehingga pungli Rp 1,7 juta per siswa tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Padahal saat ini sekolah libur, seragam tak bisa dipakai. Nantinya, saat naik kelas dua harus beli seragam lagi," cetusnya.
Sementara Kisnu S.H., Jaksa Seksi Intel Kejari Bangil belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dimuat. Dihubungi via selulernya, ita tak menjawab. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News