Antisipasi Sebaran Covid-19, Bupati Tantri Imbau Pengelola Wisata Terapkan Prokes Ketat

Antisipasi Sebaran Covid-19, Bupati Tantri Imbau Pengelola Wisata Terapkan Prokes Ketat Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, S.E., selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, S.E., selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo  terus mewanti-wanti pengelola tempat wisata agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 556/357/426.118/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Aktivitas Masyarakat pada Liburan Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Hari Libur Nasional di Sektor Pariwisata pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

SE tersebut untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, utamanya kegiatan di sektor pariwisata (sarana transportasi, restoran, rumah makan, kedai makan, dan hotel/penginapan/homestay).

Bupati Tantri meminta para pengelola usaha pariwisata agar mempersiapkan segala potensi penanggulangan Covid-19. Pengelola usaha pariwisata juga diminta berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 kecamatan dan kabupaten apabila di lapangan terjadi hal-hal yang berpotensi akan tersebarnya Covid-19.

“Pengelola usaha pariwisata wajib menegakkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menerapkan 5M bagi pengelola dan pengunjung, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

Selanjutnya, pengelola usaha pariwisata agar membentuk satgas Covid-19. Juga melakukan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 25 persen dari kunjungan normal dan dilarang menggelar hiburan kesenian/musik.

"Serta mendorong peran serta wisatawan, masyarakat, dan dunia usaha untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya penanggulangan Covid-19. Bagi pengelola usaha pariwisata dan pengunjung akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar prokes," tukasnya. (ndi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO