Upaya Kejari Nganjuk Lindungi Jajarannya, Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Sidang Daring

Upaya Kejari Nganjuk Lindungi Jajarannya, Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Sidang Daring Pelaksanaan sidang dengan media daring. foto: ist.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk terus berupaya memberikan perlindungan kepada pegawainya. Selain memberikan imbauan penerapan prokes, Kejari Nganjuk juga memberikan vaksinasi kepada pegawai.

Rabu (19/5), Kejari Nganjuk memberikan suntikan vaksin susulan kepada 9 pegawai. Vaksinasi dilaksanakan di Poliklinik Adiyaksa Kejari Nganjuk oleh tenaga kesehatan Puskesmas Ngluyu dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy, S.H.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken

"Penyuntikan vaksin susulan ini dikarenakan 9 orang ini saat itu sedang ada tugas sidang dan hari ini baru bisa terlaksana," kata Nophy kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/5).

Meskipun mereka sudah menjalani vaksinasi, ia meminta agar para pegawai tidak lengah dan menerapkan prokes 3M. "Ini adalah vaksin tahap pertama dan tahap kedua terhitung 14 hari dari penyuntikan vaksin pertama," terang Nophy.

Sementara Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky, S.H. menjelaskan, penerapan prokes juga dilaksanakan saat menjalankan tugas pada persidangan. "Sidang daring merupakan langkah efektif dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dimasa pandemi," kata Dicky.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis

Seperti yang terlihat di ruang sidang Kejari Nganjuk. "Sidang daring yang kita laksanakan ada di 3 tempat. Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Klas II B Nganjuk, sedangkan Jaksa dan saksi bersidang di aula Kejari Nganjuk," terangnya.

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahayu, S.H., serta Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas, S.H., Triu. Dalam sidang tersebut, Terdakwa I atas nama S, Terdakwa II atas nama W, dan Terdakwa III atas nama TS melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Bahwa para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini milik Koperasi “Langgeng Jaya Makmur”. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi. (bam/ian)

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO