Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk

Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk Ketua DPC Demokrat Nganjuk, Endah Sri Murtini, saat memberi keterangan kepada awak media.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polemik yang terjadi di DPC , terkait pemecatan anggota yang berujung ke jalur hukum akhirnya terjawab.

Fauzi Irwana (penggugat) yang tidak terima atas pemecatan dirinya kemudian mengajukan gugatan, dan yang digugat mulai dari Ketua DPC selaku (Tergugat I), DPD (Tergugat II), dan DPP Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) (tergugat III).

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) , majelis hakim menolak pengajuan gugatan Fauzi Irwana.

Dari hasil sidang gugatan yang telah dilalui Ketua DPC , Endah Sri Murtini, mengatakan bahwa semua proses sidang gugatan sudah dilalui, dan kita selaku pihak tergugat tunduk pada aturan hukum.

"Saya juga mengikuti prosesnya dan semua sudah kita lalui, hingga pada akhir putusan hakim menolak pengajuan gugatan penggugat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/6/2023).

Dijelaskan, dari hasil salinan putusan majelis hakim yang dibacakan Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H, Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut. Menyatakan permohonan provisi penggugat tidak beralasan menurut hukum;

"Saya selaku Ketua DPC sebagai tergugat III, menyerahkan sepenuhnya hasil putusan tersebut", urainya.

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO