NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polemik yang terjadi di DPC Demokrat Nganjuk, terkait pemecatan anggota yang berujung ke jalur hukum akhirnya terjawab.
Fauzi Irwana (penggugat) yang tidak terima atas pemecatan dirinya kemudian mengajukan gugatan, dan yang digugat mulai dari Ketua DPC Demokrat selaku (Tergugat I), DPD (Tergugat II), dan DPP Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) (tergugat III).
Baca Juga: Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup Pilkada 2024
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, majelis hakim menolak pengajuan gugatan Fauzi Irwana.
Dari hasil sidang gugatan yang telah dilalui Ketua DPC Demokrat Nganjuk, Endah Sri Murtini, mengatakan bahwa semua proses sidang gugatan sudah dilalui, dan kita selaku pihak tergugat tunduk pada aturan hukum.
"Saya juga mengikuti prosesnya dan semua sudah kita lalui, hingga pada akhir putusan hakim menolak pengajuan gugatan penggugat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Dijelaskan, dari hasil salinan putusan majelis hakim yang dibacakan Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H, Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut. Menyatakan permohonan provisi penggugat tidak beralasan menurut hukum;
"Saya selaku Ketua DPC Demokrat Nganjuk sebagai tergugat III, menyerahkan sepenuhnya hasil putusan tersebut", urainya.
Menurutnya, uraian dan penjelasan dari kita tadi sudah di bacakan pada intinya perbuatan Penggugat tersebut tidak sejalan dengan marwah Partai Demokrat, dan juga bertentangan dan melanggar Kode Etik dan
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD dan/atau ART), tentang Etika Politik yakni Etika Politik Partai Demokrat yaitu bersih, cerdas, dan santun.
"Saya siap jika pihak penggugat melakukan upaya hukum lainya", tegasnya.
Ditegaskan pihaknya siap apabila ada upaya banding dan kami siap mengikuti prosedur. Yang jelas apabila ada upaya tersebut berarti dapat diasumsikan yang bersangkutan masih ingin bertahan di Partai Demokrat. Kami harap beliau juga tidak mencalegkan diri di Partai Lain dan mengundurkan diri dari Partai Lain karena sejak januari sudah ber KTA Nasdem.
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
Sementara, dari pihak tergugat melalui penasehat hukum Bambang Sukoco masih belum memikirkan langkah-langkah kedepan, setelah hasil gugatannya di tolak oleh Majelis Hakim Nganjuk.
"Saya akan bicarakan bersama klien terkait langkah-langkah yang kita ambil, apakah banding atau gugat lagi lewat PTUN Surabaya", kata Bambang. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News