SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. bersama seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim melaksanakan ikrar dan melakukan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolda Jatim, Kamis pagi, (27/5/21). Langkah ini sebagai upaya dalam pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Anti Narkoba dipimpin Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi dikuti oleh seluruh anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Setelah pembacaan Ikrar, dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba Untuk Tidak Menyalahgunakan Narkoba oleh perwakilan Anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur, bahwa Polri khususnya Bidpropam Polda Jatim harus turut serta memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.
Pada kesempatan ini, Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan arahan dan beberapa komitmen anti narkoba, salah satu di antaranya jauhi dan hindari penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Hindari dan jauhi penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun, selalu berpegang teguh pada Komitmen kita, Kita harus menjadi contoh kepada orang lain, bukan malah sebaliknya,” Ucap Kombes Pol. Taufik, Kamis (27/5/21) pagi.
Selian masalah narkoba, Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan beberapa penekanan di antaranya terkait penegakan aturan baik disiplin maupun KKEP terhadap personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Jatim.
Penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri ini sudah diwanti oleh Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. “Tak ada toleransi untuk pengguna narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Tujuan dari dilaksanakan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya, serta menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, dan akuntabel, juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat.
“Komitmen ini berlaku untuk lingkungan internal Bidpropam Polda Jatim yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh narkoba,” lanjut Taufik.
Ia juga menyebut, komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
“Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” pungkasnya.
Adapun ikrar yang dibacakan Kabidpropam Polda Jatim yakni:
Saya Personel Bidpropam Polda Jatim berkomitmen:
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
1. Tidak akan menggunakan Narkoba dalam bentuk apapun.
2. Tidak Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan dan/atau Mengedarkan Narkoba.
3. Bila terbukti melanggar komitmen, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, siap di Mutasi, di Pidana dan siap diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Dinas Pegawai Negeri pada Polri. (ana)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News