GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Camat Benjeng Kabupaten Gresik, Suryo Wibowo, mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021, dikritik oleh praktisi hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L.
SK Camat Benjeng itu tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangakat Desa Munggugebang tertanggal 27 Mei tahun 2021.
Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Fajar mengatakan jika langkah Camat Benjeng melampaui kewenangan. Ia membeberkan kajian hukum terkait langkah Camat Benjeng yang membatalkan SK Kades tentang pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang.
Fajar merujuk Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada pasal 126 ayat 3 huruf a. "Intinya camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa," sebutnya.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan, kewenangan camat di antaranya pelaksanaan teknis kewilayahan sekecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum.
Baca Juga: Dimediasi Camat Kebomas, Konflik Kepengurusan LPMK Gulomantung Berakhir Damai
"Memang camat dapat menerima pelimpahan kewenangan, akan tetapi sebatas aspek perizinan, rekomendasi, dan penetapan-penetapan terkait pengawasan penyelengaraan pemerintahan desa yang diberikan oleh bupati," ucap Fajar.
Karena itu, ia menilai camat tidak berwenang membatalkan keputusan kades. "Justru kades sendirilah diberikan wewenang oleh Undang-Undang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu. Atau jelasnya, pembatalan bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya dan tentu pembatalan keputusan oleh Pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Sedangkan atasan kepala desa bukanlah camat, tapi bupati langsung," urai Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.
Dari sisi desa, Fajar merujuk Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga: Begini Cara Pemdes Sekarkurung Gresik Antisipasi TBC
"Misal tentang kewenangan pada pasal 7 ayat 2, pokok intinya pelaksana tugas kekosongan perangkat desa saja berupa surat resmi dari kepala desa yang tembusannya disampaikan kepada bupati melalui camat. Kemudian, pada ayat 5, pengisian perangkat desa dikonsultasikan/rekomendasi kepada camat. Artinya apa, beberapa petunjuk regulasi itu camat hanya sebagai pembina, pengawasan, fasilitator, dan koodinator," jelas Fajar.
Karenanya, Fajar menyebut langkah Camat Benjeng mengeluarkan SK pembatalan terhadap SK Kades Munggugebang merupakan penyalahgunaan kewenangan. "Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 2 huruf a UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Dengan demikian, dalam kasus ini maka bola panas ada pada pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemdes. Jika yang bersangkutan merasa dirugikan atas keputusan camat itu, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kades Kembangan Gresik Punya Cara Jitu Cegah Remaja Terjerumus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News