KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mengolah tanah pertanian harus pandai melihat peluang, situasi, dan kondisi. Termasuk salah satunya paham karakteristik dari setiap musim. Menjelang musim kemarau, petani di Kota Kediri mempersiapkan diri dengan melakukan kegiatan "Susuk Wangan", yaitu bersih-bersih sungai saluran irigasi sawah.
Murdoko, salah satu petani di Kecamatan Pesantren mengatakan, masalah yang sering muncul saat musim kemarau adalah saluran irigasi.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
"Kalau saluran mampet, ya petani akan kesusahan. Oleh karenanya kami perlu secara berkala melakukan pembersihan dan perawatan sungai supaya ketersediaan air terpenuhi dengan baik," katanya.
Selain itu, permasalahan lain adalah hama belalang. "Musim kemarau tanaman yang ditanam kan sejenis palawija, seperti jagung, kacang-kacangan, dan juga lombok, biasanya hama yang seringkali mengganggu adalah walang (belalang)," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) membantu petani dalam penyusunan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Seperti yang terselenggara di Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Jum'at (28/5/2021) malam. Sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani mendapatkan penyuluhan dan pembinaan terkait persiapan jelang musim kemarau dan penyusunan E-RDKK guna dapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Jadi kita berikan arahan kepada para petani, bagaimana cara penyusunan E-RDKK dan apa yang harus dilakukan utamanya untuk dapatkan pupuk bersubsidi," terang Fatoni, Penyuluh Pertanian DKPP Kota Kediri wilayah Kelurahan Tosaren, Sabtu (29/5).
Fatoni juga mengatakan beberapa hal yang harus dipenuhi bagi petani jika ingin dapatkan pupuk bersubsidi. Yaitu, harus tergabung dalam kelompok tani di daerahnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
"Selain itu ia juga harus membuat surat pernyataan terkait lahan yang mereka kerjakan berikut juga syarat-syarat administrasi pendukung lainnya," kata Fatoni.
Hal ini mengingat kepengurusan administratif pengajuan E-RDKK ini berdasarkan kelompok tani. "Jadi itu merupakan tanggung jawab kelompok tani, kalau tidak diurus ya konsekuensinya tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi," tandasnya.
Adapun harga pupuk bersubsidi bedasarkan peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 mulai dari harga Rp 32 ribu untuk Petroganik/karung, ZA Rp 85 ribu/karung, NPK Ponska Rp 115 ribu/karung, Urea Rp 112 ribu/karung dan SP-36 Rp 120 ribu/karung. (uji)
Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News