Jokowi Ditantang Selidiki Kasus Megawati Melepas Obligor Kakap dalam Skandal BLBI

Jokowi Ditantang Selidiki Kasus Megawati Melepas Obligor Kakap dalam Skandal BLBI Yenny Sucipto. Foto: kompas

BangsaOnline - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan ada keanehan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan Soekarnoputri. FITRA mendesak agar Presiden Joko Widodo menyelidiki Inpres tersebut.

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengatakan, para obligor BLBI telah dilepas begitu saja oleh saat Inpres diterbitkan. Yenny mengharapkan agar kasus para obligor tersebut dikawal penyelesaiannya.

"Menurut saya ini sebuah ironi karena mengeluarkan bagi para obligator yang mencuri obligasi tapi tiba-tiba mereka dilepas begitu saja," ujar Yenny saat ditemui di Jakarta, Ahad (1/3).

Yenny mengungkapkan, kejanggalan dalam Inpres mulai terlihat saat para obligor kelas atas mendapat stempel lunas padahal mereka masih memiliki kewajiban melunasi uutang ke negara. Dari total dana BLBI sebesar Rp 89,9 triliun, baru sejumlah Rp 27 triliun yang dibayarkan.

Sebagai catatan, lima obligor yang disebutkan Yenny dan telah menerima Surat Keterangan Lunas adalah PT Bank Central Asia (BCA), dengan Salim Group sebagai obligor; PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan Sjamsul Nursalim sebagai obligor; PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan M Hasan sebagai obligor; Bank Surya dengan Sudwikatmo sebagai obligor; dan Bank RSI dengan Ibrahim Risjad sebagai obligor.

"Penerbitan Inpres oleh memiliki keterkaitan dengan dominasi partai politik dan elite korporasi. Itu menjadi salah satu alasan kami meminta Jokowi meninjau kembali Inpres tersebut," kata Yenny.

Selain itu Yenny pun meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dana serta nilai aset dari BLBI.

Yenny menegaskan Jokowi harus memiliki keberanian besar dalam melakukan peninjauan kembali Inpres tersebut. Jika Jokowi berani membuat kebijakan pro rakyat maka dia juga harus berani untuk pro penegakan hukum.

"Perlu keberanian besar Jokowi dan saya yakin Jokowi cukup konsisten," katanya.

BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun.

Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun dalam perjalanannya, penjualan aset pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utang.

Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI diterbitkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Soekarnoputri. Pada dasarnya, Inpres tersebut pada intinya memberikan jaminan kepastian pada obligor yang kooperatif dan sanksi bagi yang tidak kooperatif.

Namun bukannya menagih utang para obligor, Inpres tersebut malah digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk lima obligor.

Baca Juga: Khofifah Kembali Dinobatkan sebagai 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sumber: cnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO