PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/05/2021), akhirnya dimenangkan oleh Muhamad Chamdi dengan perolehan suara 203. Selisih 88 suara dengan Iswadi yang memperoleh suara 115, disusul suara Ahmad Diyar Rifki, yang memperoleh 17 suara.
Pilkades tersebut diikuti oleh tiga peserta, yakni urutan Calon No. 1 Iswadi, No. 2 Muhamad Chamdi, No. 3 Ahmad Diyar Rifqi. Adapun jumlah hak pilih ada 351 perwakilan dari masyarakat Gempol. Suara yang hadir 338, suara tidak sah 3, dan yang tidak hadir 13 orang.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Sebelumnya, Chamdi pernah menjabat Kepala Desa Gempol satu periode, kemudian mencalonkan lagi gagal dikarenakan hasil perhutungan suaranya kalah dengan almarhum Kusno. Di awal perjalanan kepemimpinannya beberapa bulan sesudah dilantik, Kusno terkendala sakit yang akhirnya meninggal dunia.
Akhirnya mengisi kekosongan itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan pilkades antar waktu secara serentak. Ada beberapa desa di wilayah Kabupaten Pasuruan yang kekosongan kepemimpinan, salah satunya Gempol.
Sementara kades terpilih Chamdi berjanji akan menyelesaikan tugas dia yang belum terselesaikan saat dia menjabat kades. "Prioritas ke depan saya mau menyelesaikan pembangunan balai desa," kata dia di kediamannya.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Tak hanya pembangunan balai desa, dia juga berkeinginan meminimalisir banjir tahunan yang menghambat jalur nasional arah Surabaya - Probolinggo. Di samping itu pemberdayaan masyarakat juga ditingkatkan.
"Yang jelas saya juga memperioritaskan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas dia. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News