BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pertengkaran emak-emak hingga mengakibatkan jari salah satu korban putus. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro.
Dia mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah RN (35) warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. RN ditetapkan sebagai tersangka karena menggigit jari korban Supangatin (55) hingga putus.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Sementara untuk RB yang merupakan ibu dari RN dan suaminya, PA, saat ini hanya berstatus sebagai saksi," ujar Yudho.
Yudho menceritakan, cekcok yang terjadi di antara korban Supangatin dengan RN dan RB berawal saat korban mengingatkan RN yang tiba-tiba ikut bekerja memilah cabai di tempat warga setempat bernama Karisma. Saat itu korban menyuruh RN untuk bertanya kepada pemilik lahan untuk menghindari RN tidak dibayar.
"Karena teguran korban itu kemudian korban dan RB yang saat itu sedang memilihi cabai tiba-tiba saling ejek. RN yang mengetahui kejadian itu ikut mengatai korban dengan kata-kata yang menyinggung korban. Korban pun mendatangi RN dan terjadi perkelahian di antara keduanya hingga berujung RN menggigit ibu jari korban hingga putus," jelas Yudho.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Yudho menambahkan, akibat perbuatannya RN telah ditahan di Mapolres Blitar. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Supangatin warga Desa Sambigede Kecamatan Binangun dilarikan ke rumah sakit. Ibu jari Supangatin putus sebatas satu ruas akibat digigit RN setelah sebelumnya terlibat cekcok. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News