Kompak Edarkan Sabu, ​Kakak Beradik di Jombang Diringkus Polisi

Kompak Edarkan Sabu, ​Kakak Beradik di Jombang Diringkus Polisi Dua remaja kakak beradik saat diamankan di Mapolsek Mojowarno. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yang merupakan kakak beradik asal Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang digelandang polisi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua remaja tersebut diketahui bernama Fairus Arif (21) dan Iqbal Arif (19). Mereka ditangkap anggota Reskrim saat berada di rumahnya pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa di sekitaran lokasi penangkapan telah terjadi transaksi narkoba. Kemudian mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 01:00 WIB, kami mendapat informasi adanya remaja yang mengedarkan sabu-sabu. Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua remaja," tuturnya.

"Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti narkoba. Dan keduanya selanjutnya digelandang ke Mapolsek Mojowarno," imbuhnya.

Dari tangan kedua remaja kakak beradik tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 3,6 gram, seperangkat alat isap, dan dua ponsel.

"Keduanya kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yogas. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO